PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 34
BAB 4 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan lelang dilakukan setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. (2) Dalam hal biaya proses pelelangan untuk pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) tidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya proses pelelangan dimaksud dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang revisi DIPA.
