Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Menteri adalah PA/PB di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Menteri selaku PA/PB mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN pejabat KPA/KPB pada satuan kerja pusat dan UPT;
b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas:
- PPK;
- PPSPM;
- Bendahara Penerimaan;
- Bendahara Pengeluaran; dan 5) Bendahara Pengeluaran Pembantu.; c. MENETAPKAN POK; d. mengawasi pelaksanaan anggaran; e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; f. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang; g. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; h. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; i. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; j. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; k. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; l. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang; m. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; n. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
o. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; p. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; q. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa; r. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling sedikit di website Kementerian Dalam Negeri; s. MENETAPKAN:
- pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; t. menjawab sanggah banding; u. memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia barang/jasa; v. menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal; dan w. menyetujui penggunaan metode penunjukan langsung, dalam hal ini pelelangan/seleksi/pemilihan langsung ulang gagal. (3) Kewenangan dan tanggung jawab PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf j, huruf k dan huruf m secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r paling sedikit memuat: a. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. Lokasi pekerjaan; c. Perkiraan nilai pekerjaan; dan d. Pagu anggaran. (5) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1) dan angka 2), huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf x didelegasikan kepada KPA. (6) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3), angka 4), angka 5), huruf t, huruf v, huruf w dan huruf x tidak dapat didelegasikan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP. (7) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 3), angka 4), angka 5), huruf q dan huruf r didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja Pusat. (8) Dalam hal kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang didelegasikan kepada KPA, KPA melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Satuan Kerja. (9) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tata cara pendelegasiannya berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. (10) Menteri dapat menunjuk pejabat lain selain Kepala Satuan Kerja sebagai KPA. (11) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terikat periode tahun anggaran.
