PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.
