PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 95
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai teknik penyusunan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai: a.Bentuk dan Tata Cara Pengisian Prolegda tercantum dalam Lampiran I; b.Teknik Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah tercantum dalam Lampiran II; dan c. Bentuk Produk Hukum Daerah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
