PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 93
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan PB KDH mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. (2) Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pembentukan Perda, Perkada dan PB KDH mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
