PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 91
BAB 10 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
