PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 82
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
