PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. (2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a.perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b.rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d.aspirasi masyarakat daerah.
