Pasal 78
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan Peraturan bupati/walikota. (2) Hasil klarifikasi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi; dan b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi. (3) Hasil klarifikasi peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk pembatalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
