PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 57
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Perkada dan PB KDH yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah. (2) Berita daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah. (3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemberitahuan formal suatu Perkada dan PB KDH, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
