Pasal 35
BAB 6 — : Penutup 4. Daftar pustaka
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi: a. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari kepala daerah dilakukan dengan:
penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda; dan
tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi. b. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:
penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda; www.djpp.kemenkumham.go.id
pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda; dan
tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
