PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 26
BAB 6 — : Penutup 4. Daftar pustaka
(1) Kepala daerah membentuk Tim asistensi pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.
