PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENGATURAN
Dalam hal Rancangan Perda mengenai: a. APBD; b. pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi; hanya disertai dengan penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
