PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. (2) Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
