PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota. (2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. (3) instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikut sertakan apabila sesuai dengan: a. kewenangan; b. materi muatan; atau c. kebutuhan dalam pengaturan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
