PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
Naskah dinas bidang kepegawaian dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, memuat: a. pengangkatan calon pegawai negeri sipil; b. pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; c. peninjauan masa kerja pegawai negeri sipil; d. kenaikan pangkat pegawai negeri sipil; e. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; f. pemberhentian atas permintaan sendiri; dan g. pemindahan pegawai negeri sipil.
