PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah lembaga non struktural pelaksana program pengendalian gratifikasi.
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Pegawai Kementerian Dalam Negeri adalah Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Pelapor adalah pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian gratifikasi.
- Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kementerian Dalam Negeri yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, agen.
- Berlaku umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif, dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
- Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pegawai Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
