PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- Kabupaten Kepahiang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu.
- Kabupaten Bengkulu Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.
- PBU sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, di lapangan tertulis dalam Brass Tablet sebagai PABU.
