PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — RUANG LINGKUP SARANA DAN PRASARANA KANTOR
(1) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 meliputi: a. kendaraan dinas Menteri; b. kendaraan dinas pejabat Eselon I; c. kendaraan dinas pejabat Eselon II; d. kendaraan dinas pejabat Eselon III; e. kendaraan dinas pejabat Eselon IV;dan f. kendaraan dinas operasional. (2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
