PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME PEMANTAUAN
Mekanisme pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pendataan TKA yang melakukan kegiatan di daerah terdiri atas:
- jenis kegiatan;
- jabatan, kantor/perusahaan;
- waktu kegiatan; dan
- sponsor yang menggunakan. b. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan; d. menghentikan sementara kegiatan TKA apabila melanggar ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya melaporkan penghentian sementara kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri; dan e. mencabut ijin pemberi kerja TKA apabila dalam penggunaan TKA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
