PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemantauan TKA dalam lingkup provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. (2) Pemantauan TKA dalam lingkup kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya dengan berkoordinasi dengan Kominda provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif.
