PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Pasal 11
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di kabupaten/kota kepada gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
