Pasal 3
Batas daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari: a. Muara Sungai Kapuas yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 02' 02.523" LU dan 109⁰ 10' 40.934" BT yang terletak di bagian Selatan Pulau Panjang; b. TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas di bagian Selatan Pulau Panjang sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 01' 04.957" LU dan 109⁰ 13' 17.515" BT; c. TK.02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 00' 51.605" LU dan 109⁰ 15' 10.607" BT yang terletak di bagian Selatan Pulau Baru; d. TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 01' 01.294" LU dan 109⁰ 15' 37.382" BT; dan e. TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas sampai pada TK.05 dengan
koordinat 00⁰ 00' 21.256" LU dan 109⁰ 17' 14.054" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
