PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong, kampong, dan/atau nama kecamatan.
