PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo Dengan Kota...
Pasal 3
Posisi PABU, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.
