PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KABUPATEN...
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
