PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SELUMA DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
