PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN...
Pasal 10
BAB 5 — TA TA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Setiap Pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
