PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI...
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PEMANTAUAN
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berupa: a. persetujuan; b. penundaan; dan c. penolakan. (2) Dalam penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentukan waktu pengganti dengan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(3) Dalam penetapan berupa penolakan kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
