PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PEMANTAUAN
Mekanisme pemantauan organisasi masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi : a. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen yang diperlukan meliputi:
- surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri tentang keberadaan dan aktivitas organisasi masyarakat asing di daerah;
- nota kesepahaman dan dokumen dari Kementerian teknis atau unit kerja pemerintahan lainnya yang menjadi mitra kerja organisasi masyarakat asing yang bersangkutan; dan
- mengetahui tujuan dan sasaran kegiatan, daerah/lokasi, waktu, mitra kerja, pola kerja dan sumber pembiayaan. b. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan organisasi masyarakat asing; c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan.
