PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI...
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PEMANTAUAN
Mekanisme pemantauan rohaniawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan rohaniawan asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan keagamaan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan rohaniawan asing melanggar peraturan perundang- undangan.
