PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI...
Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PEMANTAUAN
Mekanisme pemantauan artis asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan artis asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana pertunjukan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan pertunjukan artis asing melanggar peraturan perundang- undangan.
