PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PEMANTAUAN
Mekanisme pemantauan peneliti asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan peneliti asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana penelitian; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan penelitian melanggar peraturan perundang-undangan.
