PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA yang meliputi darat, laut, udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing.
- Orang asing adalah orang bukan warga negara Republik INDONESIA yang berada dalam wilayah Republik INDONESIA.
- Organisasi masyarakat asing adalah lembaga atau organisasi asing baik pemerintah maupun nonpemerintah yang pembentukannya dengan atau tanpa perjanjian bilateral, regional atau multilateral.
- Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
