PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
