PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN HIBAH DAN PENYERTAAN MODAL
Pemerintah daerah mengakui pendapatan hibah non kas dari pemerintah pusat setelah diterimanya SP2D Non Kas yang diterima pemerintah daerah dari Kementerian Keuangan.
