PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nagari, dan/atau nama kecamatan.
