PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KOTA BINJAI...
Pasal 4
Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
