Pasal 7
BAB 2 — MUATAN PERDA RTRW
(1) Ruang lingkup penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat ruang lingkup wilayah administrasi, luas dan batas administrasi, posisi geografis, dan lingkup substansi. (2) Tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arahan perwujudan ruang wilayah yang diinginkan pada masa yang akan datang. (3) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah.
(4) Strategi penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, memuat penjabaran masing-masing kebijakan penataan ruang wilayah ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan.
