PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan perda tentang RTRW. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda tentang RTRW.
