PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 12
BAB 2 — MUATAN PERDA RTRW
Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, memuat penentuan kawasan strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
