PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA...
Pasal 10
BAB 2 — MUATAN PERDA RTRW
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, menjelaskan mengenai pusat kegiatan pada wilayah yang merupakan pusat pertumbuhan. (2) Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, menjelaskan mengenai integrasi sistem jaringan prasarana wilayah yang melayani pusat kegiatan. (3) Untuk rencana struktur ruang wilayah kota, sistem jaringan prasarana wilayah ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana angkutan umum; c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan d. ruang evakuasi bencana.
