Pasal 59
BAB 10 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Kepala Satuan Kerja melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada Satuan Kerja secara tertib, teratur, dan sesuai kronologis. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat administrator yang menangani fungsi keuangan pada unit kerja eselon I dan untuk unit kerja eselon II atau III dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala Satuan Kerja. (3) Pejabat administrator dan pejabat yang ditunjuk oleh kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pentausahaan dengan cara: a. membuat Daftar Kerugian Negara b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melaporkan kepada kepala Satuan Kerja; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat jaminan, barang jaminan dan alat bukti lainnya terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara. (4) Sekretaris jenderal melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara tertib, teratur, dan sesuai kronologis. (5) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani fungsi keuangan.
