PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN...
Pasal 53
BAB 7 — KEDALUWARSA
Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
