Pasal 33
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN dan diteruskan kepada kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja. (3) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25.
