Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Dalam hal pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan atas SKP2KS disampaikan secara tertulis kepada kepala satuan kerja dengan disertai bukti. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (4) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja melaporkan penerimaan atas SKP2KS atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
