Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Satuan Kerja segera menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Dalam hal kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (4) TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala Satuan Kerja dengan melampirkan bukti pendukung dari pemeriksaan ulang untuk mendapatkan pendapat. (5) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
