Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: TK 47 dengan koordinat 3° 14' 51.660" LS dan 103° 38' 53.900" BT yang merupakan Pertigaan batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 14' 59.879" LS dan 103° 38' 46.930" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 15' 17.097" LS dan 103° 37' 56.947" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 16' 31.878" LS dan 103° 37' 10.776" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 16' 36.161" LS dan 103° 36' 53.644" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 17' 14.941" LS dan 103° 36' 18.327" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 18' 27.324" LS dan 103° 36' 39.742" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 18' 58.376" LS dan 103° 36' 36.744" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 19' 24.288" LS dan 103° 37' 04.369" BT,
selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 20' 55.731" LS dan 103° 37' 00.514" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 0 dengan koordinat 3° 21' 33.892" LS dan 103° 37' 35.977" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dengan Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dan Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditandai dengan PABU 01 dengan koordinat 3° 21' 37.851" LS dan 103° 37' 42.033" BT yang terletak ± 25 meter di sebelah Utara pertigaan jalan poros PT. Musi Hutan Persada yang terletak di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
