PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain: a. Fasilitasi dan koordinasi; b. Sosialisasi; c. Bimbingan teknis; dan d. Monitoring dan evaluasi.
