Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Batas daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari : Pertigaan batas antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00° 30' 14.297" LS dan 111° 05' 42.206" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.02 dengan koordinat 00° 30' 23.877" LS dan 111° 06' 02.178" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.03 dengan koordinat 00° 30' 18.142" LS dan 111° 06' 26.137" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.04 dengan koordinat 00° 30' 02.405" LS dan 111° 06' 38.042" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.05 dengan koordinat 00° 30' 54.335" LS dan 111° 07' 49.159" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.06 dengan koordinat 00° 30' 38.564" LS dan 111° 08' 23.267" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.07 dengan koordinat 00° 30' 42.189" LS dan 111° 09' 23.940" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.08 dengan koordinat 00° 31' 05.122" LS dan 111° 10' 26.780" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.09 dengan koordinat 00° 30' 40.181" LS dan 111° 10' 39.830" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Pesuk sampai dengan TK.10 dengan koordinat 00° 30' 45.454" LS dan 111° 11' 03.631" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai dengan pertigaan batas antara daerah Kabupaten Ketapang dengan daerah Kabupaten Sintang dan daerah Kabupaten Melawi yang ditandai oleh TK 11 dengan koordinat 00° 30' 55.000" LS dan 111° 11' 06.800" BT.
